Tuesday 19 August 2014

Kronologi Kasus Audit PT Great River International Tbk

Kronologi kasus yang melibatkan antara PT Great River International dengan Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang bekerja di Kantor Akuntan Publik Johan Malonda & Rekan bermula dari tahun 2001 hingga 2006 dengan rincian sebagai berikut
a.       Tahun 2001
KAP Johan Molanda dan Rekan dipercaya untuk mengaudit laporan keuangan PT Great River Internatinal, Tbk sejak tahun 2001. Auditor menemukan temuan bahwa pada saat itu perusahaan sedang mengalami kesulitan dalm pembayran utang kepada Deutsche Bank senilai US$ 150.000.000.
b.      Tahun 2002
PT Great River Internatinal, Tbk mendapat potongan pokok utang 85% dan pelunasan sisa utang dibayar dengan melakukan pinjaman dari Bank Danamon.
c.       Tahun 2003
PT Great River Internatinal, Tbk menerbitkan obligasi senilai Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman dari Bank Danamon. Saat pihak Bapepam menanyakan hal tersebut kepada pihak KAP Johan Malonda & Rekan, mereka memberikan pernyataan bahwa KAP tersebut hanya mengetahui kondisi perusahaan pada rentang tahun 2001 sampai 2003.
d.      Tahun 2004
PT Bank Mandiri membeli obligasi PT Great River International, Tbk sebesar R 50 miliar dan memberi fasilitas Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, dan Non Cash Loan kepada PT Great River Internasional, Tbk senilai lebih dari Rp 265 milyar. Pembelian obligasi dan pemberian fasilitas kredit tersebut terjadi sekitar bulan Juli hingga September tahun 2004. Dalam pembelian obligasi dan pemberian kredit tersebut diduga mengandung unsur melawan hukum karena obligasi tersebut dalam keadaan default dan kredit yang diberikan macet.
e.       Tahun 2005
Badan Pengawas Pasar Modal atau yang sering disebut Bapepam menyidik Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan PT Great River International, Tbk tahun buku 2003. Berdasarkan  pemeriksaan Bapepam sejak maret 2005, Bapepam menemukan adanya:
1)      Overstatement atas penyajian akun penjualan dan piutang dalam Laporan Keuangan GRIV per 31 Desember 2003 dan,
2)      Penambahan aktiva tetap perseroan, khususnya yang terkait dengan penggunaan dana hasil emisi obligasi, yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Pada saat itu, ketua Bapepam Fuad Rahmany menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan PT Great River International, Tbk tersebut. Ketua Bapepam juga memberikan pernyataan bahwa:“Dalam kasus Great River ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,”. Akan tetapi, Fuad Rahmany selaku ketua Bapepam tidak bersedia untuk menjelaskan secara lebih detail mengenai praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan PT Great River International, Tbk tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, melalui Press Release Kasus PT Great River International, Tbk yang dikeluarkan oleh Bapepam pada tanggal 23 November 2005 dinyatakan bahwa Bapepam pada tanggal 22 Nopember 2005 akan meningkatkan pemeriksaan atas kasus PT Great River International, Tbk ke tahap Penyidikan. Sehubungan dengan tindakan penyidikan tersebut, Bapepam telah dan akan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait dalam hal ini adalah Kejaksaan Tinggi.
f.       Tahun 2006
Pada tanggal 29 Maret 2006, ECW Neloe yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kredit macet PT Great River Internasional, Tbk. ECW Neloe diperiksa dalam dugaan penyimpangan pembelian obligasi PT Great River Internasional, Tbk oleh Bank Mandiri.
Pada tanggal 17 Mei 2006, yang saat itu menjabat sebagai Presiden Direktur PT Great River Internasional, Tbk menjadi buronan karena keberadaannya yang tidak diketahui. Setelah itu, Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Pada tanggal 15 Juni 2006, Menteri Keuangan RI ( Menkeu ) mengeluarkan Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 untuk membekukan Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal tersebut juga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa akuntan publik akan dikenakan sanksi pembekuan izin apabila akuntan publik yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.
Sejak tanggal 28 Nopember 2006 Menteri Keuangan telah membekukan izin Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik ( SPAP ) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International, Tbk tahun 2003. Dan selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Justinus juga dilarang untuk menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP).
Meskipun Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta dilarang untuk memberikan jasa atestasi dan menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, akan tetapi masih tetap harus bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pada tanggal 8 Desember 2006, auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, menemukan indikasi penggelembungan akun penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di PT Great River International, Tbk. Penggelembungan akuntersebut mengakibatkan PT Great River International, Tbk mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang. Temuan Bapepam yang berupa kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian akun penjualan dan piutang dalam laporan tersebut berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian. Akibatnya, PT Great River International, Tbk kesulitan arus kas  sehingga perusahaan tidak mampu membayar utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar. Pieter Nazar selaku kuasa hukum Sunjoto Tanudjaja menyatakan sudah mengetahui kliennya akan disangkakan terlibat dalam manipulasi laporan keuangan Great River bersama Justinus Aditya Sidharta.
Pada tanggal 20 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan PT Great River International, Tbk ke Kejaksaan Agung. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangang PT Great River International, Tbk. Selain itu, kemungkinan besar Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan PT Great River International, Tbk juga ikut dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.
g.      Tahun 2007
Pada tanggal 2 April 2007, Menunjuk Pengumuman Bursa No. Peng-01/BEJ-PSJ/SPT/01-2005 tertanggal 13 Januari 2005 mengenai suspensi perdagangan saham GRIV yang telah berjalan lebih dari 2 (dua) tahun, serta kondisi PT Great River International Tbk yang saat ini tidak berjalan dan dipandang berpengaruh terhadap going concern perusahaan , serta belum terdapat indikasi pemulihan yang cukup memadai atas kondisi tersebut, maka mengacu pada Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa angka III.3.1, Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan ini apabila Perusahaan Tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi di bawah ini :
1)      Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap elangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
2)      Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir
Atas dasar hal tersebut, Bursa Efek Jakarta memutuskan untuk menghapuskan pencatatan Efek PT Great River International, Tbk. yang berlaku efektif pada tanggal 2 Mei 2007. Selain itu, terdapat pertimbangan lain yang mendasari keputusan penghapusan pencatatan Efek Perseroan yaitu perusahaan belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan kewajiban finansial Perseroan kepada Bursa berupa penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Auditan Tahun 2004 dan 2005 serta Laporan Keuangan Triwulan I, Tengah Tahunan dan Triwulan III Tahun 2005 dan 2006 serta denda keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan audit maupun triwulanan tahun 2004, 2005 dan 2006 dan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2005 dan 2006 hingga saat dikeluarkannya pengumuman tersebut.
Menanggapi tudingan tersebut, Kantor akuntan publik Johan Malonda & Rekan membantah telah melakukan kegiatan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan PT Great River International, Tbk. Justinus A. Sidharta selaku Deputy Managing Director Johan Malonda menyatakan, selama mengaudit pembukuan PT Great River International Tbk, pihaknya tidak menemukan adanya penggelembungan akun penjualan atau penyimpangan dana obligasi. Akan tetapi pihak KAP menemukan adanya penggunaan metode pencatatan akuntansi yang berbeda dengan ketentuan yang ada.

Menurut Justinus, PT Great River International, Tbk banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan ketentuan bahan baku dari pihak pemesan. Sehingga perusahaan hanya dibebankan ongkos operasi pembuatan pakaian. Akan tetapi  pada saat pesanan dikirimkan ke luar negeri, dalam nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan dengan tujuan untuk menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba bersih tak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja.

0 comments:

Post a Comment

Tinggalkan komentar anda...